gambar

gambar

PERSYARATAN LAPORAN ATAU PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

Untuk Laporan atau Permohonan Pembuatan Akta Kematian dengan membawa Persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Kematian dari Dokter

2. Foto Copy KTP yang Meninggal

3. Foto Copy C1/Kartu Keluarga

4. Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

5. Foto Copi KTP Pemohon

6. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi

7. Surat Pengantar dari RT/RW/Dukuh Setempat

Pemohon datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.

0 Response to " PERSYARATAN LAPORAN ATAU PEMBUATAN AKTA KEMATIAN"

Post a Comment