PERSYARATAN LAPORAN ATAU PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
Untuk Laporan atau Permohonan Pembuatan Akta Kematian dengan membawa Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Kematian dari Dokter
2. Foto Copy KTP yang Meninggal
3. Foto Copy C1/Kartu Keluarga
4. Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Foto Copi KTP Pemohon
6. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
7. Surat Pengantar dari RT/RW/Dukuh Setempat
Pemohon datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.
1. Surat Kematian dari Dokter
2. Foto Copy KTP yang Meninggal
3. Foto Copy C1/Kartu Keluarga
4. Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Foto Copi KTP Pemohon
6. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
7. Surat Pengantar dari RT/RW/Dukuh Setempat
Pemohon datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.
0 Response to " PERSYARATAN LAPORAN ATAU PEMBUATAN AKTA KEMATIAN"
Post a Comment