gambar

gambar

PERSYARATAN LAPORAN ATAU PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN


Untuk Laporan atau Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran dengan membawa Persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran

2. Foto Copy KTP-eL Kedua Orang Tua

3. Foto Copy C1/Kartu Keluarga

4. Foto Copy Surat Nikah

5. Foto Copy KTP-eL 2 Orang Saksi

6. Surat Pengantar dari RT, RW, Dukuh setempat

Datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.

0 Response to "PERSYARATAN LAPORAN ATAU PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN"

Post a Comment