PERSYARATAN LAPORAN ATAU PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
1. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran
2. Foto Copy KTP-eL Kedua Orang Tua
3. Foto Copy C1/Kartu Keluarga
4. Foto Copy Surat Nikah
5. Foto Copy KTP-eL 2 Orang Saksi
6. Surat Pengantar dari RT, RW, Dukuh setempat
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.
0 Response to "PERSYARATAN LAPORAN ATAU PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN"
Post a Comment